Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat musikus sekaligus pemain film, Ardhito Pramono kini memasuki babak baru. Atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja, penyanyi berusia 26 tahun tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun jerat pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Polisi mengungkapkan, ditangkapnya Ardhito Pramono berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Pria kelahiran 22 Mei 1995 tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Jakarta Timur, Rabu, 12 Januari dini hari. Bersamanya, petugas turut menyita barang bukti ganja dari tangan penyanyi tersebut.
Berikut deretan fakta terbaru dari kasus narkoba yang menjerat musikus Ardhito Pramono dihimpun Liputan6.com:Â
1. Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Ardhito Pramono.
"Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif, kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja," kata Ady saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, lanjut Ady, polisi juga sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito terkait narkoba yang dipakainya.
"Kami sudah analisa lewat rekam jejak digital juga," singkat dia.
Advertisement
2. Ardhito Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah mengantongi dua alat bukti, kepolisian menetapakna musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.Â
Ardhito ditangkap polisi di rumahnya wilayah Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
3. Jerat Pasal hingga Terancam 4 Tahun Bui
Zulpan menambahkan, Ardito dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik mempersangkakan terkait UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelas Zulpan.
Advertisement
4. Mengaku Menyesal
Musikus Ardhito Pramono bungkam usai polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pantauan di lokasi, Ardhito hanya diam seribu bahasa dan tertunduk dengan baju tahanan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Menurut polisi, Ardhito Pramono mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menyampaikan rasa penyesalan Ardhito.