Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, polisi menemukan ganja 4,8 gram saat menangkap musikus Ardhito Pramono. Ardhito ditangkap Polres Metro Jakarta Barat kemarin, Rabu 12 Desember 2022 di rumahnya wilayah Jakarta Timur.
"Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter," kata di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Zulpan.
Â
Menyesal
Zulpan menambahkan, Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya. Namun hal itu tidak disampaikannya sendiri namun melalui perantara polisi.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menandasi.
Advertisement