Sukses

Menkominfo: Vaksin Booster Gratis, Tolak bila Ada yang Berbayar

Menkominfo mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme vaksinasi booster yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat tidak menerima tawaran vaksin booster berbayar. Dia menegaskan, seluruh vaksinasi booster diberikan secara gratis kepada masyarakat. 

"Jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2021).

Politikus Partai Nasdem ini mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme vaksinasi booster yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Mekanisme yang ada untuk memastikan kesehatan masyarakat, serta memberi kepastian mendapat hak vaksin booster gratis.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti mekanisme yang sudah diatur," katanya.

Vaksinasi booster di Indonesia dimulai 12 Januari 2022. Sasaran vaksinasi booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi booster bagi lansia dapat dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Maxi menyampaikan, jika ingin mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Penerima vaksinasi booster harus telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog. 

 

2 dari 2 halaman

Jenis Vaksin Booster

Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.

Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.