Liputan6.com, Jakarta Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) dan Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan melakukan kerja sama untuk meningkatkan layanan kepada anggotanya. Terlebih, Orari merupakan organisasi hobi yang memiliki anggota lebih dari 45 ribu orang yang tersebar di 33 daerah.
"Tujuan dari MoU ini adalah Orari ingin fokus dalam konsolidasi internal organisasi dan meningkatkan layanan kepada anggota, sedangkan hal-hal yang menyangkut masalah hukum antara organisasi dengan pihak ketiga baik tingkat pusat, daerah maupun lokal, kami akan bekerja sama dengan Peradi Pergerakan", kata Donny Imam Priambodo dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Donny Imam Priambodo menjelaskan bahwa organisasi amatir radio ini merupakan organisasi strategis yang anggotanya mumpuni di bidang teknik komunikasi radio, dan menjadi cadangan komunikasi nasional bekerja sama dengan pemerintah jika terjadi bencana atau peristiwa yang membuat sarana komunikasi lumpuh.
Advertisement
Misalnya black out atau pemadaman listrik, dimana sistem telekomunikasi berteknologi tinggi seperti telepon selular dan voice over data internet yang tergantung dengan BTS akan lumpuh. Bahkan amatir radio bisa digunakan untuk komunikasi antar-pengguna radio amatir di pelosok Indonesia maupun luar negeri.
"Orari Pusat akan segera mengeluarkan edaran kepada seluruh Orari Daerah dan Orari Lokal terkait kerja sama antara Orari dan Peradi Pergerakan. Agar bisa bersinergi dengan perkumpulan teman-teman pengacara ini," ungkap Donny.
Sementara, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Umum Peradi Pergerakan mengaku terkejut dengan banyaknya anggota Orari yang tersebar di berbagai daerah.
"Saya baru mengetahui Orari sebagai organisasi hobi memiliki anggota yang cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Sugeng.
Â
Antisipasi Permasalahan Hukum
Pertemuan dua organisasi tersebut juga dihadiri oleh masing-masing pengurus pusat. Dan akan ditindaklanjuti kerja sama di seluruh daerah untuk mengantisipasi permasalahan hukum dengan pihak ketiga.
Advertisement