Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tunjangan yang naik untuk anggota dewan yaitu dalam segi perumahan. Dia membantah adanya kenaikan gaji untuk para anggota DPRD DKI Jakarta.
"Enggak ada gaji yang naik, tunjangan kan untuk kepentingan kalau kita ketemu masyarakat," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).
"(Tunjangan perumahan) naik Rp 10 juta kalau enggak salah," sambung dia.
Advertisement
Politikus PDIP tersebut menyatakan pembahasan mengenai evaluasi RAPBD DKI 2022 sudah selesai pada Kamis (13/1/2022). Untuk sisa anggaran nantinya akan dimasukkan pada belanja tidak terduga (BTT).
Sebelumnya, Prasetyo terlihat kesal saat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca Juga
Dia meminta Sekda untuk membuka secara gamblang mengenai tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Selain itu, Pras juga meminta adanya pemaparan secara detail untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
"DPRD berapa, gubernur berapa, buka di sini Pak," kata Prasetyo Edi Marsudi di rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/1/2022).
Politikus PDIP itu menyebut, kenaikan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat luas. Marullah pun memaparkan soal tunjangan gubernur dan anggota DPRD DKI.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Dijabarkan dengan Detail
Namun yang dipaparkan oleh Marullah belum dijabarkan secara jelas dan detail. Karena itu, Prasetyo meminta rapat ditunda selama 30 menit.
"Saya skors dulu, keluar dulu Pak. Saya kasih waktu Pak setengah jam," ucap Prasetyo.
Setelah rapat kembali dibuka, Prasetyo masih mempertanyakan pemaparan detail terkait gaji dan tunjangan tersebut.
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Widiatmoko menyatakan, besaran tunjangan tersebut sudah berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2020.
"Kegiatan belanja operasional gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD diatur dalam PP belum pegang detail," ucap Sigit.
Advertisement