Sukses

Pemerintah Cabut Larangan WNA 14 Negara Masuk Indonesia, Karantina Jadi 7 Hari

Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri kini resmi dicabut pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron resmi dicabut pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (14/1/2022).

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," ujar Wiku dalam keterangan yang diterima dilansir Antara, Jumat (14/1/2022).

Wiku menjelaskan, keputusan tersebut diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke-150 dari 195 negara di dunia teritng sejak 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.

Dia mengatakan, kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya," papar dia.

2 dari 3 halaman

Tetapkan Waktu Karantina 7 Hari

Menurut Wiku, atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

"Ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar," ucap dia.

Dia mengatakan, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," terang Wiku.

Wiku mengatakan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," jelas Wiku.

3 dari 3 halaman

Pasien Positif Varian Omicron di Indonesia Terus Bertambah