Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Sejauh ini, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Garuda sekarang dalam tahap kita pembicaraan dengan BPKP, apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau risiko bisnis," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Burhanuddin memastikan, setiap tahap penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Kita masih di dalam tahap pembicaraan antara kami dengan BPKP, dan dalam waktu dekat juga akan kami sampaikan tahapan apa dan penanganan ATR atau lain sebagainya, dan ini di kami bukan hanya di ATR saja. Kita siap untuk lebih kita kembangkan," kata Burhanuddin
Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.
"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," tutur Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.
2 Mantan Dirut Garuda Tersandung Hukum
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara, tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Advertisement