Liputan6.com, Jakarta Komika atau komedian Fico Fachriza telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kronologi penangkapan Fico yang bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dia mengatakan, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah tersebut dihuni Fico Fachriza.
Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.
"Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza atau FF. Dia merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang stand up comedy," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Terkait hal ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Zulpan.
Cukup Alat Bukti
Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Dia mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement