Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Pelaporan tersebut buntut dari laporan Ubedilah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Immanuel menuding Ubedilah telah membuat aduan fitnah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 317 KUHP. "Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Imanuel mengaku laporan ini dibuat atas inisiatifnya sendiri tanpa koordinasi dengan Gibran Rakabuming Raka maupun Kaesang Pangarep.
"Tidak ada (koordinasi) karena ini sifatnya delik. Iya (inisiatif)," terang dia.
Imanuel kemudian menyinggung profesi Ubedilah Badrun. Sebagai seorang dosen intelektual, dia menilai, seharusnya Ubedilah lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis data.
Imanuel mengatakan, perlunya mengambil langkah hukum sebab khawatir menjadi preseden buruk ketika seorang dosen melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara.
"Kalau mau kepala negara dia kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak itu nggak mendidik secara politik. Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun. Semua yang namanya kritik dan laporkan berbasis data saya mendukung," papar dia.
Dinilai Penuh Kebohongan
Imanuel meyakini, laporan yang dibuat oleh Ubedilah Badrun penuh dengan kebohongan.
"Itu bohong kami tahu kok. Maka kami punya etika tegur kawan dia intelektual dosen untuk tidak lakukan hal belum terbukti kalau dugaan-dugaan itu bahaya," terang dia.
Meski begitu, Imanuel memberikan kesempatan agar kasus tak berujung ke pengadilan. Syaratnya, Ubedilah Badrun harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Iya kami akan cabut laporannya kalau ada permintaan maaf," terang dia.
Laporan Polisi terdaftar dengan nomor: STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Januari 2022. Dalam hal ini, Ubedilah Badrun dipersangkakan melanggar Pasal 317 KUHP.
Advertisement
Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: Kalau Salah Ya Tangkap, Penak Tho!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Terkait itu, Gibran mengatakan, lapor melapor sebagai hal yang sudah biasa bagi dirinya. "Tekne wae (biarkan saja) lak (nanti) bosen," katanya, Rabu (12/1/2022).
Gibran malah meminta agar laporan tudingan soal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bisa segera dibuktikan. Bahkan dirinya juga berjanji akan terbuka jika nantinya ada pemeriksaan.
"Ya dibuktikan aja tho. Kita kan juga nggak menghalang-halangi atau apa. Tekne wae (biarkan saja). Lho (saya) terbuka, kalau salah ya dipanggil, tangkap. Penak tho (enak kan)," katanya.
Â