Sukses

KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak

Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS). Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AS kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Ali mengatakan, Alfred akan ditahan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022.

Dengan pelimpahan tersebut, tim penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

 

2 dari 2 halaman

Nilai Penghitungan Pajak

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Â