Liputan6.com, Jakarta - Stand up comedian atau komika Fico Fachriza tak bisa menyembunyikan kesedihannya pascatertangkap atas kasus penyalahguaan narkoba jenis tembakau sintetis. Tangisan pecah ketika ditampilkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan komedian tersebut menangis sebagai bentuk penyesalan telah mengkonsumi narkoba. Keterangan disampaikan Zulpan usai bertanya kepada Fico Fachriza.
"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya (karier) karena harus mempertanggung jawabkannya secara hukum pidana," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Advertisement
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, dipertontonkan pelaku tindak pidana termasuk Fico Fachriza ke hadapan publik merupakan hal yang wajar.
Di sisi lain, penyidik juga ingin mengingatkan masyarakat agar tak melakukan hal serupa.
"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya serta sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," tandas dia.
Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza diperlihatkan ke hadapan awak media usai tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Fico terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana jeans hitam. Mulutnya ditutup masker warna putih. Fiko dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba tanpa diborgol.
Ia berdiri di belakang jajaran petinggi kepolisian seperti Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers. Matanya menatap ke arah media.
Tangisan Pecah
Selama beberapa menit, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fiko.
Suasana berubah ramai tatkala Fiko tiba-tiba mengerutkan muka. Wajahnya seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggota membawa kembali tersangka ke dalam.
Isak tangis pecah saat penyidik menggiring masuk Fico ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Beberapa kali terdengar suara Fiko mendengking.
Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Advertisement