Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 45 pelanggar yang terjaring dalam giat tertib masker di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Sabtu (15/1/2022), disanksi petugas Satpol Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 45 pelanggar ini, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihakan sampah di sekitar lokasi dan satu disanksi bayar denda administrasi sebesar Rp 100.000.
"Dari 45 pelanggar, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Jalan Kunir," katanya.
Advertisement
Giat tibmask di jalan itu, jelas Tamo, melibatkan sekitar 25 personil gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, Dishub, TNI dan Polisi.
"Giat ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menggunakan masker, demi pencegahan penyebaran COVID-19, " tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 79 pelanggar juga disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Bara, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12/2021).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 diantaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.
Â
Operasi Digelar Rutin
Sementara, giat yang dilaksanakan di Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, dari 32 pelanggar yang ditindak 25 orang disanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar lainnya dijatuhi denda administrasi total sebesar Rp 600.000.
"Operasi Tibmask rutin kita lakukan setiap hari, dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19," ujarnya.
Selain giat tibmask, lanjut Tamo, pihaknya juga menertibkan sembilan banner yang berada di JPO di wilayah Kelurahan Tomang, Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan.
Â
Advertisement