Sukses

Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erlina Dwi Kurniawati, notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal segera disidang setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Erlina Dwi Kurniawati merupakan seorang notaris.

"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo, Sabtu (15/1/2022).

Nurcahyo mengatakan kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Zurni Hasyim Djalal selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah).

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.

"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.

2 dari 2 halaman

Uang Penjualan Rumah Dibagi-bagi Pelaku

Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan, bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus sebagian ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.