Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus bersih-bersih di sejumlah kementerian agar bebas dari korupsi. Baru-baru ini, laporan Erick Thohir soal korupsi pembelian pesawat ATR 72 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi sorotan publik.
Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
"Pelaporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Rupanya, Kejaksaan Agung juga sudah memulai penyelidikan kasus korupsi di tubuh Garuda sejak Desember 2021 lalu. Pengadaan pesawat ATR 72 tersebut dilaporkan terjadi dalam masa kepemimpinan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," tutur Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa, 11 Januari.
Berikut sejumlah hal terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang tengah diusut pihak Kejaksaan Agung seperti dihimpun Liputan6.com:
1. Kejagung Koordinasi dengan BPKP
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Sejauh ini, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Garuda sekarang dalam tahap kita pembicaraan dengan BPKP, apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau risiko bisnis," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat, 14 Januari 2022.
Burhanuddin memastikan, setiap tahap penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Kita masih di dalam tahap pembicaraan antara kami dengan BPKP, dan dalam waktu dekat juga akan kami sampaikan tahapan apa dan penanganan ATR atau lain sebagainya, dan ini di kami bukan hanya di ATR saja. Kita siap untuk lebih kita kembangkan," kata Burhanuddin.
Advertisement
2. Terjadi Saat Kepemimpinan Dirut Berinsial AS
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengungkap, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.
Menurut dia, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Erick Sebut Dugaan Korupsi Berdasarkan Fakta
Sementara itu, Erick memilih melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia tersebut ke kejaksaan agung dibanding ke KPK, karena Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung memiliki program bersih-bersih BUMN.
"Kami dengan Kejaksaan kan sudah punya komitmen bersama adalah program bersih-bersih BUMN. Nah, ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK, atau kepolisian,” kata Erick dikutip dari Instagram pribadinya @erickthohir, Sabtu, 15 Januari.
Lebih lanjut, Erick menegaskan laporan dugaan korupsi itu tentu berdasarkan fakta dan data investigasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak asal tuduh.
"Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu kan nggak bisa berdasarkan tuduhan, tetapi masih ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung langsung, yaitu data investigasi audit dari BPKP," jelasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyampaikan, adanya dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 bukan berarti semua penyewaan pesawat di Garuda Indonesia terindikasi korupsi.
"Argumentasinya, sewa leasing yang sangat besar tetapi kita juga nggak boleh istilahnya langsung menyebut semua penyewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia itu korupsi, enggak boleh," kata Erick Thohir dalam konferensi pers CXO Media, Rabu, 12 Januari.
Advertisement
4.Kejagung Belum Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Sementara itu, hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelebungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Minggu depan baru ekspose,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/1/2022), yang dikutip dari Antara.
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. Ia menyebutkan, mereka baru akan menentukan sikap minggu depan.
"Ya mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap," kata Supardi.
Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan," ujar dia.
Taufik Akbar Harefa