Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat persyaratan bagi masyarakat untuk masuk ke area-area publik, menyusul kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang meningkat. Dengan begitu, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap yang dapat beraktivitas di tempat publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik. Saya ulangi hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga
Untuk itu, dia meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19. Luhut menyebut ada jutaan masyarakat di Jawa dan Bali yang hingga kini belum disuntik vaksin dua kali.
Advertisement
Pemerintah, kata dia, juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum dan lanjut usia (lansia). Khususnya, masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota yang belum capaian vaksinasinya belum 70 persen.
"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis 2 umum dan lansia masih di bawah 70% untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," katanya.
Â
Prediksi
Pemerintah pun memprediksi puncak kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia akan berlangsung pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Hal ini berdasarkan trajectory kasus Covid-19 varian Omicron di Afrika Selatan yang diamati pemerintah.
"Dari hasil trajectory (kasus Covid-19) di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Minggu (16/1/2022).
Dia mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi di Indonesia lebih landai dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga, kata Luhut, sistem kesehatan tak terbebani dengan lonjakan kasus.
Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah antara lain, penegakkan protokol kesehatan hingga akselerasi vaksinasi Covid-19. Disisi lain, Luhut membuka kemungkinan kembali diberlakukannya pengetatan mobilitas apabila kasus Covid-19 terus melonjak.
"Pengetatan mobilitas akan kita jafikan opsi terakhir untuk melakukan," ujarnya.
Advertisement