Sukses

Kasus Pemerkosaan Santri Herry Wirawan, Wapres Ma'ruf Amin: Hukum Seberat-Beratnya

Menurut Masduki, hukuman yang seharusnya diterapkan tentu mesti memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan rasa keprihatinan orang nomor dua di Indonesia itu.

"Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual kekerasan seksual seperti itu. Wapres minta itu dihukum seberat-beratnya," tutur Masduki melalui virtual, Minggu (16/1/2022).

Menurut Masduki, hukuman yang seharusnya diterapkan tentu mesti memberikan efek jera bagi pelakunya. Tidak hanya itu, penegakan hukum tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Nah terlepas dari apakah masuk kita, Wapres tidak ingin masuk ke wilayah kontroversi setuju tidak setuju terhadap hukuman mati ya, walaupun secara hukum pemberlakuan hukuman mati belum dihapus. Artinya bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera, Wapres meminta bagaimana agar hukuman terkait dengan hal yang seperti itu bisa menimbulkan efek jera," kata Masduki.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, selaku jaksa penuntut umum kasus perkosaan oleh Herry Wirawan sebelumnya mengungkapkan alasan tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Asep menjelaskan perihal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Jadi di Undang-Undang Perlindungan Anak ini, ada beberapa pemberatan. Pertama, bahwa di dakwaan primer kami kami mendakwakan yang bersangkutan dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5," kata Asep dalam siaran langsung Liputan6 Update yang ditayangkan Rabu (12/1/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ditambah Sepertiga Hukuman

Jika persetubuhan atau perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

"Maka, sepertiga dari ancaman pokoknya kalau 15 tahun maka ditambahkan jadi 20 tahun," ucap Asep.

Kemudian, dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5).

"Dan kami kira inilah hukuman yang dianggap pantas pada terdakwa dan di pasal lain juga kami terapkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia," tutur Asep.

Asep menjelaskan, tuntutan ini masih menunggu keputusan majelis hakim. Selain itu, sidang pun masih mengagendakan nota pembelaan terdakwa, replik dan duplik.

"Ini kan baru tuntutan, kita tidak tahu bagaimana nanti hakim memutus. Seandainya hakim nanti tidak sesuai dengan tuntutan kami, kebiri kimia ini sebagai pelapis," ujarnya.

"Kalau hakim menuntut sekian tahun, kami ingin hakim memberikan hukuman maksimal berupa kebiri kimia. Tetapi kalau tuntutan kami disetujui, kami pada saatnya tidak akan melakukan eksekusi kebiri kimia ini," tutur Asep menambahkan.

Adapun pelaksanaan kebiri kimia, lanjut Asep, tidak serta merta dilaksanakan saat pelaku menjalani hukuman pokok yang divonis majelis hakim.

"Karena dalam ketentuan perundang-undangan anak itu kebiri kimia dilaksanakan setelah hukuman pokok dijalankan. Misalnya hukuman pokok 20 tahun, maka bukan langsung dikebiri kimia tetapi setelah hukuman pokok dijalankan," katanya.

Asep optimis hakim yang mengadili kasus ini akan menjatuhkan putusan yang adil bagi terdakwa Herry Wirawan. Hal itu berdasarkan alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan.

"Kami mengacu pada bagaimana fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa itu menunjukkan dan meyakinkan kami bahwa itulah yang pantas yang diterima pelaku. Jadi saya yakin dan percaya hakim-hakim melihat hal itu akan sama dengan kami untuk memberikan hukuman terhadap pelaku," tuturnya.