Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah merekrut 1.827 petugas kesehatan haji. Perekrutan ini sebagai bagian dari persiapan penyelanggaraan ibadah haji 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan dari total petugas kesehatan haji yang direkrut, 306 orang di antaranya merupakan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH). Sementara sisanya 1.521 orang ialah tenaga kesehatan haji (TKH).
"PPIH ini yang nanti bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan TKH bertugas di jemaah haji atau kelompok terbang," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/1/2022).
Advertisement
Selain petugas kesehatan haji, Kementerian Kesehatan juga merekrut 200 tenaga pendukung kesehatan. Mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di Arab Saudi yang akan mendukung tugas pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
Baca Juga
Tugas tenaga pendukung kesehatan ini di antaranya mendampingi jemaah haji yang sedang sakit, menghubungkan jemaah haji dengan rumah sakit Arab Saudi, mencari pengemudi, hingga berkaitan dengan kebersihan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tingkatkan Kompetensi Petugas Haji
Menurut Kunta, Kementerian Kesehatan meningkatkan kompetensi petugas kesehatan haji melalui pelatihan. Peningkatan kompetensi ini dilakukan oleh Balai Latihan Kesehatan di 13 provinsi embarkasi.
"Agar petugas kesehatan haji memahami tugas dan fungsi karena mereka di lapangan. Jadi kami benar-benar melakukan kompetensi ini, jangan sampai nanti terjadi perbedaan persepsi," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Jefri Romdonny meminta Kementerian Kesehatan menjelaskan proses perekrutan 1.827 petugas kesehatan haji. Dia berharap, perekrutan petugas tersebut dilakukan secara transparan.
"Ini proses perekrutan mesti jelas dan apakah petugas ini sama dengan 2020 atau 2021? Saya berharap perekrutan ini dilakukan secara transparan," kata Jefri.
Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement