Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan isi rekaman video ceramah Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang disebut-sebut jadi salah satu penyebab dirinya terseret dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Dimana dari pemutaran video yang menampilkan Munarman, sedang hadir pada acara, yang disebut menjadi agenda baiat ke kelompok ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Dalam potongan rekaman video tersebut, terdengar Munarman yang mengajak kepada peserta yang hadir untuk mulai membahas pelaksanaan syariat Islam dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.
Advertisement
"Kita harus mulai membicarakan syariat Islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakkan oleh negara, maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum Islam dalam soal pidana yang ditegakkan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman sebagai suara video yang diputarkan saat sidang.
Baca Juga
Oleh karena itu, Munarman menjelaskan ketika posisinya berhadapan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad. Dengan cara mendakwahi orang-orang tersebut.
"Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," ujarnya.
Sedangkan apabila dihadapkan dengan orang-orang yang sengaja menolak karena faktor syahwat atau memiliki kepentingan, maupun syubhat akibat ketidakpahaman, haruslah dihadapi secara tegas.
"Ini lah yang saya kira tantangan di wilayah kita saat ini adalah hal demikian karena ketidakpahaman dan kepentingan yang terjadi karena syubhat tadi. Karena itu sebetulnya, perjuangan penerapan syariat ini pada akhirnya akan berujung dengan tegaknya, berdirinya Daulah Islam," terangnya.
Dalam momen ceramahnya itu, turut dihadiri Ustaz Basri orang yang melakukan baiat setia ke Abu Bakr Al Baghdadi. Munarman, sempat mengutip perjalanan hijrah Rasulullah Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah, dan berhasil sebarkan Islam secara pesat tatkala Madinah telah terapkan syariat islam.
"Kita bisa lihat kalau dakwah itu dilakukan oleh Daulah, betapa luar biasanya kalau dakwah itu daulah yang melakukan percepatannya luar biasa," ujarnya.
Lantas, Munarman memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan persoalan Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan, dengan analogi atau perumpamaan antara wudhu dengan shalat.
"Kalau ditanya yang wajib, shalatnya atau wudhunya. Kan shalatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau shalat tidak wudhu kan tidak sah shalatnya. Nah begitu juga tadi, hukum itu bisa dilaksanakan kalau ada kekuasaan yang melaksanakan," jelasnya.
"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi-argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," tambahnya.
Setelah membahas soal penerapan Syariat Islam, Munarman lantas menyudahi ceramahnya untuk kemudian bergiliran ke Ustaz Basri untuk menyampaikan ceramahnya yang kemudian dilanjutkan proses baiat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadi Alasan Pelaporan
Setelah mendengarkan rekaman video tersebut, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi kepada saksi yang hadir, berinisial IM selaku pihak pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme Munarman ini.
Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.
"Ada kata-kata saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM)," tanya Jaksa.
Kemudian, IM menjawab dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata-kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam, dimana dalam konteks itu juga berbalut acara baiat ke ISIS.
"Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu shalatnya, tanpa wudhu meskipun wudhu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar shalat itu sah ya harus wudhu," katanya.
"Artinya saya mengakitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakkan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," tambahnya.
Kemudian ada kata-kata Munarman, yang diyakini IM bermakna untuk mengajak para peserta melakukan jihad. "Terkait dengan memerangi orang-orang yang kafir dengan siasat dengan jihad. Saya menganggap itu adalah alasan kuat saya, saudara Munarman harus bertanggung jawab terhadap ucapannya itu," bebernya.
Meski demikian, IM tetap meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata untuk nantinya, dapat memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.
"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun perlu diketahui jika dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi. Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement