Sukses

Diminta Hakim Jujur, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin membantah menyuap eks penyidik KPK saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin tetap membantah memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Azis membantahnya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK bertanya soal apakah Azis pernah membahas penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah dengan Robin. Azis mengaku tidak pernah.

"Tidak," ujar Azis di kursi tedakwa, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Azis tetap menyebut uang yang dia berikan kepada Robin merupakan bentuk pinjaman, bukan suap. Azis juga mengaku, saat Robin meminjam uang kepadanya, Robin tak pernah membahas soal perkara korupsi di Lampung Tengah.

"Tidak," kata Azis.

Jaksa tak puas dengan jawaban Azis. Jaksa bertanya dokumen apa yang diperlihatkan Robin saat mereka bertemu. Azis mengaku dirinya diperlihatkan sebuah berita dari internet.

"Internet," jawa Azis yang mengaku tak membaca detail berita tersebut.

"Saya tidak ingat persis, tapi perkiraan saya, dia menakut-nakuti 'pak ini bahaya pak, dan kalau enggak ini bisa bapak dipanggil, bisa bapak segala macam'," Azis menambahkan.

Jaksa meminta Azis menjelaskan detail soal arti bahaya dalam pernyataan Robin tersebut.

"Saya enggak tahu pak, dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya enggak merasa saya bahaya. Saya sampaikan tadi, bahwa dia (Robin) datang bawa fotokopi internet, saya baca 'ah ini mah biasa wartawan'," kata Azis.

Jaksa kemudian kembali bertanya apakah maksud dari bahaya yang dikatakan Robin berkaitan dengan perkara korupsi di Lampung Tegah. Azis tak menjawab hal tersebut. Azis meminta jaksa bertanya kepada Robin.

"Saya tidak baca secara lengkap. Karena saya ditanya (jaksa) apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu. Bapak tanyakan kepada saudara Robin," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ultimatum Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1/2022).

Menurut Damis, apa yang disampaikan Azis dalam pemeriksaan kali ini bakal menjadi pertimbangan hakim dalam memutukan nasib Azis. Menurut Damis, jika Azis memberikan keterangan jujur, maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Damis.

Azis sendiri pun menyatakan siap memenuhi permintaan hakim. "Iya yang mulia," kata Azis.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.