Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut gugatan dari sejumlah pengusaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan hal yang lumrah untuk negara demokrasi.
"Biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Politikus Gerindra itu menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan proses panjang dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP tersebut. Terdapat sejumlah pertimbangan dan evaluasi buang diambil untuk kepentingan bersama.
"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ucap dia.
Gugatan
Sejumlah pengusaha melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dipandang tak menaati aturan kenaikan besaran upah minimum atau UMP 2022. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022)," kata Nurjaman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).
Kendati begitu, Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.
"Untuk sidang kita belum tahu," katanya.
Â
Â
Advertisement