Sukses

Jack Boyd Lapian Divonis Bebas Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dilaporkan bos Kaskus, Andrew Darwis ataas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," tutur Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Elfian menyatakan, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bebas dari seluruh dakwaan jaksa, serta memulihkan kembali hak dan harkat martabatnya.

Adapun dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai pernyataan kedua terdakwa bukanlah pencemaran nama baik, melainkan upaya memviralkan laporan polisi terhadap Andrew Darwis agar segera diproses.

"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan," jelas dia.

Lebih lanjut, menurut hakim, laporan TPPU terhadap Andrew Darwis baru sebatas kemungkinan.

"Terlebih TPPU yang disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan," kata Elfian menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Andrew Darwis

Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Awi, gelar Perkara penetapan tersangka Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.

Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.