Liputan6.com, Jakarta DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat untuk dibawa ke paripurna untuk dijadikan undang-undang.
Baca Juga
Advertisement
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI yang digelar pada tengah malam. Kurang lebih rapat pengambilan keputusan berlangsung selama tiga jam.
Rapat dimulai pada Selasa (18/1/2022) pukul 00.20 WIB dini hari. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengambil keputusan pada sekitar pukul 03.11 WIB.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah, tentu ada yang mayoritas menyetujui," ujar Ahmad Doli Kurnia.
"Maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" sambungnya yang kemduian sejumlah peserta rapat menyetujui RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat I dan palu persetujuan diketok.
Adapun dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh tiga orang menteri yaitu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat penyampaian pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan menyetujui RUU IKN untuk disepakati di tingkat pertama. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU IKN.
"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata anggota DPR dari fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
Â
Kebut RUU IKN
Diketahui, dalam proses pengambilan keputusan ini, DPR menggelar rapat secara maraton mengebut penyelesaian RUU IKN.
Sejak Senin 17 Januari 2022, RUU IKN dibahas dalam rapat panitia kerja. Adapun yang telah disepakati meski dengan sejumlah catatan. Diantaranya,kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.
Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. "Yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.
Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1/2022) pukul 00.20 WIB dini hari.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement