Sukses

HEADLINE: Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara, Menanti Pengesahan RUU IKN?

DPR telah menyetujui RUU IKN jadi Undang-Undang Ibu Kota Negara. Proses pembahasan yang kilat dianggap minim partisipasi publik. Apakah RUU IKN ini rawan gugatan ke MK?

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dibahas secara maraton, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Sementara pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan yang langsung disambut dengan persetujuan hampir seluruh anggota fraksi.

Pengesahan RUU IKN ini mendapat sorotan publik lantaran dinilai super kilat untuk diundangkan. Padahal banyak proses yang harus dilalui dalam pembahasan RUU IKN ini.

"Saya kira secara logis sulit mengharapkan partisipasi publik dalam RUU ini. Bagaimana setelah 16 jam DPR memutuskan substansi RUU IKN ini langsung paripurna. Jadi kapan publik berkomentar dan kritik terkait substansi dari Panja RUU IKN," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus kepada Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai wajar muncul tanda tanya di balik ngototnya DPR dalam membahas RUU IKN secara cepat. DPR seharusnya bisa memberikan ruang bagi masyarakat terlebih dahulu sebelum RUU ini disahkan.

"Semua kepentingan perlu dijelaskan di balik skenario mengapa RUU ini dibahas secara cepat, kenapa enggak memberikan ruang kepada publik yang leluasa untuk mendiskusikan RUU ini," kata dia.

Banyak sisi yang harus dibicarakan terkait RUU ini. Terlebih proses pemindahkan Ibu Kota tersebut berlangsung saat adanya suksesi kepemimpinan nasional.

"Kita perlu bicarakan itu secara detail karena ada pergantian kekuasaan, anggaran juga termasuk. Jadi banyak hal terlewatkan dalam pembahasan, jadi harus dipastikan urusan IKN ini untuk seluruh warga negara bukan hanya elite," kata dia.

Lucius memprediksi akan ada masyarakat yang bakal menggugat UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi. Karena proses pembahasan RUU ini dianggap minim dalam memenuhi aspek formilnya.

"Pengesahan RUU IKN hari ini bukan akhir, tapi perjuangan masih panjang untuk menguji ke MK," Lucius menambahkan.

Ia menilai gagasan untuk memindahkan Ibu Kota memang perlu dilakukan, sepanjang itu didasari alasan yang kuat. Dan untuk saat ini, Lucius menegaskan, belum ada keterangan yang disampaikan DPR untuk meyakinkan rakyat atas urgensi perpindahan Ibu Kota.

"Kalau untuk saat ini saya kira tidak urgen karena pindah IKN itu bisa dan boleh saja, selama ada alasan kuat. Tapi kan kita belum disajikan dan didiskusikan alasan itu dan mengapa harus 2024 udah pindah," ujar dia.

"Kalau dilihat situasi kondisi DKI Jakarta, ya memang banyak alasan mendukung pemindahan. Warga sudah sangat banyak, macet begitu dan tingkat huru-hara itu jadi kompleks dan ada ide pindah, jadi baik-baik saja," dia mengimbuhkan.

Namun begitu, niat yang baik tersebut hendaknya dapat disampaikan kepada rakyat secara transparan. Sehingga ada perencanaan yang matang dan detail dalam pengelolaan Ibu Kota baru. "Dengan begitu, tidak mengulangi tata kelola yang salah di DKI," tegas Lucius.

Ia pun menyanksikan waktu dua tahun akan cukup untuk mengeksekusi pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Karena akhir 2022, pemerintah sudah disibukkan dengan politik sehingga fokus kepada persoalan IKN dapat terpinggirkan.

"Jadi pindah IKN itu mungkin, tapi harus didasarkan pertimbangan matang dan detail dan tidak dalam periode ini. Periode ini memastikan regulasi, eksekusi di periode mendatang," ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tidak memiliki urgensinya bagi rakyat. Pemindahan IKN ini diinilainya hanya untuk kepentingan Jokowi dan elite politik.

Karena itu, lanjut dia, DPR pun tidak berkutik atas rencana ini. Karena di internal partai koalisi ada kesepakatan politik untuk menggolkan usulan RUU IKN ini.

"DPR mengapa tidak berkutik, karena IKN itu adalah harga mati bagi Jokowi. Padahal kita tahu, anggarannya dari mana, itu kan dari utang. (Daerah Ibu Kota Baru) Kebanjiran, padahal studi kelayakan sebuah kota saja sampai 10 tahun. Ini kok begitu cepat," kata Ujang kepada Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

"Tidak ada anggota DPR berani menolak. Karena ini terkait kelihatannya legacy Jokowi selama menjadi presiden. Ia ingin dikenang bahwa Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan," dia mengimbuhkan.

Ujang menyanksikan DPR akan menerima masukan dari masyarakat. Karena itu, RUU IKN ini dibahas secara maraton hingga disetujui dalam rapat paripurna DPR.

"Kalaupun ada masukan, pasti mereka hiraukan. Karena (RUU IKN) itu sudah target, sudah harga mati untuk bisa dieksekusi. Makanya DPR tidak perlu waktu berlama-lama untuk mengetuk palu IKN tersebut," terang dia.

Proses pengesahan RUU IKN yang terbilang kilat ini, dinilainya kecil kemungkinan untuk digugat masyarakat. Hal ini lantaran UU tersebut berbeda dengan UU Omnibus Law yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup rakyat.

"(UU IKN) Ini tidak menyentuh rakyat langsung. Kalau Omnibus Law kan langsung ke buruh, langsung nasib dapur buruh. Kelihatannya masyarakat, walaupun banyak yang mengkritik, tidak akan sama kasusnya dengan omnibus law," ujar dia.

Meski UU ini ada yang menggugat, Ujang menambahkan, kelihatannya Mahkamah Konstitusi tidak akan memusingkan seperti halnya omnibus law. "Karena kasusnya tidak menyentuh perut rakyat secara langsung."

Ujang membeberkan dampak yang harus diterima PNS jika Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan. Dampak itu meliputi sosial maupun ekonomi. "Banyak PNS yang mengeluh karena harus pindah ke Ibu Kota Baru. Sudah banyak yang ingin mundur pindah ke Pemda dan lainnya. Ini juga menjadi persoalan sendiri," ujar dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya yang menolak RUU IKN untuk diundangkan. PKS menilai banyak substansi yang masih perlu dibahas.

"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Pansus RUU IKN, Selasa (18/1/2022).

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjelaskan alasan PKS menolak RUU IKN. PKS memandang RUU ini memiliki potensi masalah formil dan substansif.

"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif," kata Mardani.

Secara formil prosedural, materi RUU IKN memiliki masalah konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang setingkat provinsi administratif tidak sejalan konsep negara kesatuan dalam UUD 1945.

Konsep provinsi administratif ini menempatkan pemerintah daerah IKN dikelola oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar Mardani.

PKS juga menolak RUU IKN karena pembahasan yang ngebut. Pansus dibentuk sangat cepat, pembahasannya juga sangat cepat dalam waktu terbatas. Sehingga berpotensi RUU IKN mengalami kelemahan dalam penyerapan aspirasi di masyarakat dan partisipasi publik.

"Pansus pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan," ujar Mardani.

Pembahasan yang cepat ini dinilai tergesa-gesa dan tidak cermat. Maka dikhawatirkan akan berisiko. Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi pembentukan undang-undang tidak sesuai perundangan.

"Pembahasan yang tergesa-gesa tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai denga peraturan pembentukan perundang-perundangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?" kata Mardani.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR tergesa-gesa dalam membahas RUU yang menjadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu. Ia mengklaim DPR melakukan efisiensi.

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti TPKS juga IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Dasco.

Dasco mengakui, RUU IKN juga dibahas disela-sela masa reses anggota DPR. Dalam prosesnya, RUU IKN juga dibahas di tengah reses bahkan berulang kali rapat berlangsung hingga malam.

Ketua Harian Gerindra itu bilang, pembahasan RUU IKN cukup dinamis. Serta pasal per pasal dibahas secara cermat.

"Selama masa reses juga kawan-kawan kerja, pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga menurut saya cukup dinamis. Dimana seringkali, bolak balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus," ujar Dasco.

 

 

2 dari 3 halaman

Polemik Istilah Nusantara

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa mengungkapkan, pihaknya mengundang para ahli sebelum menentukan nama untuk Ibu Kota baru. Para ahli dari bahasa dan sejarah ini memberikan usulan nama sebelum diserahkan kepada Jokowi.

"Kemudian (diundang juga) mereka yang punya otoritas untuk memberikan knowledge kepada kami, para pakar itu, untuk memilih kata-kata yang paling tepat," kata Suharso dalam Rapat Pansus RUU Ibu Kota Negara di DPR, Senin 17 Januari 2022.

Dia mengungkapkan ada 80 pilihan nama untuk disematkan pada Ibu Kota Negara baru tersebut. Namun setelah dipertimbangkan, Presiden Jokowi akhirnya memilih nama Nusantara.

"Di antaranya misalnya Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Waanapura, Cakrawalapura, Kertanegara, ada sekitar 80-an lebih tetapi kemudian akhirnya dipilih kata Nusantara tanpa kata jaya," beber Suharso.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Suharso membeberkan alasan dipilihnya Nusantara sebagai nama Ibu Kota Baru. Kata Nusantara dianggapnya mendeskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.

"Terbersit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografi yang disertai dengan kemajemukan budaya. Maka Nusantara adalah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan, kemajemukan Indonesia," ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dengan menyematkan kata Nusantara, menurut Suharso, nama ibu kota baru itu menggambarkan realitas Indonesia yang majemuk.

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju masa depan Indonesia maju, tangguh dan berkelanjutan," katanya.

Suharso mengatakan, Nusantara akan dibangun dengan visi menjadi kota berkelanjutan dunia. Kota ini juga akan menjadi motor ekonomi di Tanah Air pada masa depan.

"Dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangasa Indonesia berdasrkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas antara lain keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, kebhinekatunggalikaan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor," katanya.

Kata Nusantara juga dianggapnya sudah dikenal bahkan sebelum Indonesia merdeka. Selain itu, dipilihnya Nusantara sebagai nama ibu kota baru adalah karena kata tersebut sudah sangat ikonik di dunia internasional.

"Kata ini juga menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia. Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," kata Suharso.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menilai, ada pertimbangan matang dalam memutuskan nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara. Menurutnya, nama Nusantara itu dipilih dengan mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nantinya akan dijelaskan dalam RUU IKN.

Doli menyebut, nama Nusantara sudah disetujui semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU. Kata dia, agar tidak terjadi kebingungan maka harus diperjelas redaksional terkait dengan kata "Ibu Kota Negara Nusantara" dalam Pasal 1 ayat 2. Sehingga tidak terjadi multitafsir.

"Kalau tidak diperjelas nanti ada anggapan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diganti menjadi Nusantara. Saya menilai agar tidak terjadi kebingungan maka disebutkan 'Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara'," kata Doli dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin malam, 17 Januari 2022.

Namun begitu, istilah Nusantara ini juga mendapatkan sorotan dari publik. Menurut Pemerhati Sejarah JJ Rizal, nama Nusantara untuk Ibu Kota baru ini cenderung mewakili keraton Jawa, bukan menggambarkan kenusantaraan Indonesia seperti yang disampaikan pemerintah.

“Pemberian nama Nusantara tidak mewakili pikiran RI yang setara, tetapi mewakili arogansi "Keraton Jawa" gaya baru," jelas JJ Rizal saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan nama Nusantara bertolak belakang dengan gagasan pokok pemerintah memutus kesenjangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Sebab, istilah Nusantara mencerminkan bias Jawa yang dominan.

JJ Rizal menjelaskan Nusantara merupakan produk cara pandang Jawa di masa Majapahit yang mendikotomi antara Negara Gung (Kota Majapahit) dengan Mancanegara (luar Kota Majapahit). Di luar Kota Majapahit inilah, kata dia, yang disebut Nusantara.

"Sebab itu sebutan Nusantara ini bukan hanya dikotomis dalam artian kewilayahan, tetapi juga peradaban. Dalam konteks Jawa sebutan mancanegara untuk menjelaskan wilayah yang tidak beradab, kasar tidak teratur atau sesuatu yang sebaliknya dari negaragung yang beradab, harmonis," katanya.

"Sebab itu, sejak zaman pergerakan istilah Nusantara tersingkir karena dianggap Jawasentris," sambung JJ Rizal.

Dalam menentukan nama untuk IKN baru, pemerintah memang telah berkonsultasi dengan ahli bahasa. JJ Rizal menyebut suasana batin konsultasi tersebut kental Jawaisme, sehingga keluarlah nama Nusantara.

"Apa pun hasil konsultasi itu, yang jelas keluarannya adalah Nusantara dan artinya suasana batin konsultasi itu penuh jawaisme," ujar JJ Rizal.

Istilah Nusantara juga dianggap tidak tepat oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurut dia, ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur itu akan lebih tepat bila dinamakan dengan Jokowi.

"Usul saya nama ibu kota langsung saja "Jokowi". Sama dengan ibu kota Kazakhstan "Nursultan" (dari nama Presiden Nursultan Nazarbayev)", kata Fadli lewat cuitannya di akun Twitter @fadlizon.

Fadli menjelaskan, kata Nusantara mengandung makna tersendiri, yakni wilayah Indonesia secara umum. Untuk itu, nama itu dianggap tidak tepat jika dipakai hanya untuk satu wilayah di Indonesia saja.

"Nusantara kurang cocok jadi nama ibukota baru. Nusantara punya pengertian sendiri sebagai wilayah Indonesia, belum lagi ada Wawasan Nusantara," kata Fadli.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap kotanya bisa menjadi 'pintu gerbang' ibu kota negara di Kalimantan Timur.  Sebab wilayahnya ini dinilai sangat strategis karena letaknya yang berada di tengah-tengah Indonesia.

Pemkot Banjarmasin saat ini tengah menyesuaikan kondisi itu agar tetap terjaga, bahkan visi dan misi yang sudah dituangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang menyebut Banjarmasin Kota Sungai Pintu Gerbang Kalimantan 2025.

"Jadi keinginan kita, kota kita ini juga sebagai pintu gerbang Indonesia Timur setelah Makassar, selain jadi pintu gerbang ibu kota negara baru," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Tahapan Krusial Saat Pemindahan Ibu Kota

DPR RI telah mengetok palu tanda persetujuan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara atau RUU IKN menjadi UU IKN. Dengan begitu, proses pembangunan ibu kota baru yang diusulkan bernama Nusantara dapat segera dimulai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahap selanjutnya proyek ibu kota baru yakni bagaimana UU IKN akan menjadi sebuah landasan untuk proses pembangunan dan pemindahannya.

Pelaksanaannya akan terdiri dari lima tahapan yang dimulai pada tahun ini. Namun, Sri Mulyani mengingatkan, justru tahap pertama yang berlangsung 3 tahun sampai 2025 nanti jadi paling sulit.

"Mungkin tahapan paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Usai fase pertama tersebut, pembangunan dan pemindahan ibu kota baru akan diikuti oleh tahap II-V yang akan berlangsung selama 20 tahun sejak 2025-2045.

Untuk tahapan pertama yang sangat kritis, Sri Mulyani melanjutkan, ini nanti dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal. Indikator tersebut kemudian akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya.

Sekaligus juga untuk menciptakan anchor, atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya.

"Oleh karena itu, sesudah kita bicara nanti, akan dibuat rencana induk yang detil yang akan tertuang di dalam Perpres. Namun dalam hal ini dari pembahasan kementerian/lembaga terkait, terutama nanti akan dilaksanakan oleh kementerian yang sangat penting yaitu PUPR," tuturnya.

Sri Mulyani akan memasukkan ongkos pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN 2022.

Proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur ini akan masuk dalam PEN 2022 bersama program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang kini terus dijalankan pemerintah.

"Untuk itu, kami dari Kementerian Keuangan tentu memahami sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan, kita juga sedang dalam rangka pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

"Dua hal ini tetap akan jadi utama, namun di dalam pelaksanaan pembangunan IKN, terutama untuk momentum awalnya bisa dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi," sambungnya.

Bendahara Negara menyebut, paket anggaran PEN tahun ini sebesar Rp 450 triliun sejauh ini belum dirinci seluruhnya. Sehingga momentum pembangunan ibu kota baru masih bisa terselip di dalamnya.

Ia bercerita, alokasi anggaran untuk program PEN di 2020/2021 masih terdiri dari kelompok penanganan Covid-19 sebagai yang paling penting untuk syarat negara pulih kembali.

Sementara untuk 2022 dan seterusnya, pemerintah bisa mendesain kembali kebutuhan awal program tersebut, terutama pelaksanaan akses infrastruktur agar bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi di dalam program PEN 2022.

"Untuk 2023 dan 2024, tentu dengan melihat perkembangan covid, ada juga momentum lain yaitu pemilihan umum yang harus disiapkan dan anggarannya mungkin cukup besar untuk tahun 2023 dan 2024. Dan tentu kemudian pembangunan IKN ini," urainya.

Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang. Sehingga proyek pembangunan itu dijamin tidak akan merugikan negara hingga generasi selanjutnya.

"Kita tidak serta merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya," tegas Menteri Bappenas Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah disebutnya telah memperhitungkan rencana bisnis pembangunan ibu kota Nusantara dengan penuh telaten dan teliti. Proses itu kemudian dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan mengadaptasi bisnis model dan financial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN, yang justru akan menambah aset-aset kita sedemikian rupa. Jurus-jurusnya tentu akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah juga tajam untuk ini," terangnya.

 

Â