Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik, hari ini, Selasa (18/1/2022).
Keduanya telah tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Luhut ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Pantauan di lapangan, Haris Azhar didampingi penasihat hukum datang pada pukul 11.17 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu dengan celana bahan hitam. Mulutnya ditutup makser.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Haris membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai terlapor. Dia mengaku selalu memberitahukan penyidik jika tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Kalau memang tidak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam," terang dia.
Tak lama berselang, Fatia Maulidiyanti bersama penasihat hukum nampak hadir. Dia mengenakan topi berwarna biru dongker. Fatia mengatakan, permintaan pengunduran jadwal pemeriksan bukan kemauannya, tapi karena keadaan yang memaksa.
"Wajar kan saya kerja. Enggak cuman urusan sama polisi," ujar dia.
Lebih lanjut, Fatia menjelaskan, kedatangannya hari ini dalam rangka menunjukkan bahwa ia bersikap koperatif.
"Kita ikutin aja peraturan. Koperatif," tandas dia.
Sempat Dijemput Paksa Polisi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Namun langkah itu urung dilakukan karena adanya kesepakatan hadir dari kedua belah pihak untuk memenuhi panggilan sebagai telapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Auliansyah membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman Fatia hari ini.
Dia mengatakan, upaya ini ditempuh pascakedua saksi yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantisudah dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.
Adapun, dua kali pemeriksaan sebagai saksi itu dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Menurut Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
Auliansyah mengatakan, keduanya kemudian kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.
Auliansyah menyatakan, Haris Azhar dan Fatia menggunakan alasan tidak patut dan wajar. Dia kemudian menyinggung aturan pada KUHAP, salah satunya berkaitan dengan penjemputan paksa.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kemudian membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," tandas dia.
Advertisement