Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku menerbitkan 186 izin penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah. Sesuai undang-undang, Dewas KPK diberikan mandat memberikan izin penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyebut, sebanyak 186 izin penindakan itu dikeluarkan sepanjang 2021. Indriyanto menjabarkannya saat menyampaikan Hasil Kinerja Dewan Pengawas 2021 di Gedung ACLC KPK.
Advertisement
Baca Juga
"Kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin. Dari 186 itu, 42 izin berupa izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan," ujar Indriyanto, Selasa (18/1/2022).
Indriyanto menegaskan, pemberian izin penindakan dilakukan pihaknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata dia.
Â
Terima Laporan Penyitaan dan Penggeledahan KPK
Sementara dalam bentuk verifikasi, Indriyanto mengaku pihaknya menerima laporan pertanggungjawaban penyitaan sebanyak 198 berita acara penyitaan.
Sedangkan untuk penggeledahan, Indriyanto mengungkapkan Dewas KPK menerima laporan pertanggungjawaban sebanyak 51 berita acara penggeledahan.
"Kita terima, kita evaluasi. Biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Indriyanto.
Advertisement