Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Solihah bersalah turut serta melakukan korupsi dalam pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo hingga merugikan keuangan negara USD 766.955.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Selain pidana pokok tersebut, Solihah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika tak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Hal yang memberatkan vonis yakni Solihah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya.
Sementara hal yang meringankan yakni Solihah dianggap sopan di persidangan, kooperatif, dan sebagai tulang punggung keluarga atau orangtua tunggal dari kedua putrinya.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Solihah didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 766.955. Solihah disebut turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Â
Â
Memperkaya Diri Sendiri
Perbuatan Solihah dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," jaksa menambahkan.
Jaksa menyebut Solihah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 198.340, memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795 dan Supomo Hidjazie senilai USD 136. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai USD 766.955 atau setara Rp 7.584.102.194 atau Rp 7,58 miliar.
"Merugikan keuangan negara sebesar USD 766.955 atau setara Rp 7.584.102.194," kata Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Â
Advertisement