Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menilai seleksi terbuka jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hendaknya diisi orang yang berintegritas. Dengan demikian, pemerintahannya akan berjalan dengan baik.
“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang profesional sekaligus punya integritas tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” ujar Heru Susetyo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Heru menyampaikan Pansel harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi. Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.
Advertisement
“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus narapidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.
Baca Juga
Ia menjelaskan, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati-hati dalam menjalankan tugas profesionalnya menyeleksi calon tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.
Karena jika pansel meloloskan, Ia menilai ada sesuatu di balik itu semua. Jika bersih dan professional, Pansel itu sebaiknya tidak memilih calon Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral.
"Kita berharap Panselnya bekerja lebih profesional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung” ujar Heru Susetyo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Posisi Tinggi Madya
Sementara itu Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat menuturkan, jabatan Sekda merupakan posisi tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 Ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.
“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B. Hutabarat.
Parlin menyebutkan, bila ada calon yang pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon itu harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Karena bila tidak, akan menjadi tidak etis dan immoralitas.
"Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tegas Parlin B Hutabarat.
Advertisement