Sukses

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan

Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD terjadi di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari enam orang tersangka, tiga di antaranya masih buron. Namun, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat ketiga buron itu sebagai tersangka.

Ade menyebut, alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan saksi, dokumen seperti rekaman video.

"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Ade menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan.

Dari keempat orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah menyadang status sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih didalami keterlibatannya.

"Empat orang yang sudah kita amankan terhadap yang bersangkutan 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang 1 orang masih dilakukan pendalaman," terang dia.

 

2 dari 2 halaman

Diduga Dilakukan 8 Orang

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban di antaranya merupakan anggota TNI AD.

"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.

Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang. Di saat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Saat itu, terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.

Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi. Ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas dia.