Sukses

Terungkap Napi Bisa Lakukan Kejahatan di Lapas, Eksploitasi Seksual Anak Salah Satunya

Polisi mengungkap sejumlah rangkaian tindak kejahatan online yang dilakukan oleh sejumlah tahanan di berbagai lapas. Indikasi maraknya penggunaan alat komunitasi di lembaga pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap sejumlah rangkaian tindak kejahatan online yang dilakukan oleh sejumlah tahanan di berbagai lapas. Hal ini mengindikasikan maraknya penggunaan perangkat akses internet dari balik jeruji besi, seperti ponsel.

"Pelaku ini saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Dia menyampaikan, sejumlah kasus kejahatan telah diungkap, seperti penipuan yang terjadi pada September 2021 dengan tersangka tiga orang. Salah satunya berinisial AAS yang mengakses aplikasi pencarian pertemanan secara acak di media sosial.

"Kemudian setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," jelas dia.

AAS merayu korban dan mencoba meyakinkannya dengan mengirimkan dokumen mutasi penugasan. Setelah akrab, dia meminta bantuan dengan berbagai alasan.

Menurut Ahmad, tersangka mengirimkan rekening bank atas nama rekannya ke korban dan kemudian meminta transfer uang. Adapun dua temannya yakni H dan AZP merupakan mantan tahanan yang kemudian ditangkap di Rokan Ilir Riau pada 18 November 2021 dengan barang bukti ponsel, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan beberapa pin rekening.

"Jadi modus operandinya tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjani hukuman, hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban korban yang lainnya," kata Ahmad.

Ahmad menyatakan, kasus serupa lainnya juga ditemukan di berbagai wilayah. Seperti yang dilakukan seorang tahanan berinisial MOA di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara penghinaan, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan juga pembuatan surat palsu.

Menyusul kasus pada 2020 melibatkan tahanan berinisial SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang merugikan konsumen, penipuan, dan TPPU.

Selanjutnya, tahanan Lapas Siborong-Borong Sumatera Utara dengan kasus penipuan memggunakan media sosial dengan akun atas nama Nana Zulfahmi. Masih dengan kasus serupa di Lapas yang sama, ada empat tersangka yakni MF, MA, KR, AP dengan MF merupakan seorang tahanan.

Kemudian di Lapas Sibolga, Sumatera Utara, dilakukan oleh tiga tahanan yakni HS, BM, dan RJ. Mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong dan penipuan demi mendapat keuntungan.

Berikutnya tahanan insial DS yang mendrkam di Lapas Tebing Tinggi, Sumatera Selatan memggunakan akun instagram @andiiqbal untuk tindak pidananya pornografi hingga pengancaman dan TPPU. Adapun modusnya dengan melakukan panggilan video menggunakan akun seolah milik perempuan dan memeras korbannya.

 

2 dari 2 halaman

Eksploitasi Seksual Anak

Di Lapas Kelas II Pamekasan terungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak hingga mendistribusikan konten asusila anak, dengan pelaku narapidana berinisial TR.

Kasus pengancaman hingga pemerasan juga dilakukan oleh narapidana Lapas Kelas II A Curug, Rejang Lebong, Bengkulu dengan pelaku tiga orang berinisial HF, AA dan YR. Tidak ketinggalan tahanan Lapas Kelas II A Kurungan, Jawa Barat berinisial DA dengan 12 laporan polisi terkait dengan UU ITE.

"Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021," tutup Ahmad.