Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat meminta agar jaksa mengembalikan beberapa barang bukti hasil sitaan dari terdakwa Mantan Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi PT Asabri
"Pertimbangan majelis terkait perampasan barang bukti berupa dokumen, kapal, tanah bangunan kendaraan rumah dan perusahaan yang disita dan terlampir dalam berkas perkara," ujar hakim saat persidangan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18 januari 2022.
Dari pertimbangan majelis hakim ini, ada sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan jaksa, diantaranya sejumlah perusahaan perseroan terbatas yang karena memiliki badan hukum personifikasi orang. Maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan, dan harus dinyatakan batal.
Advertisement
Kemudian, berupa barang bukti sebidang tanah atau bangunan, sesuai sertifikat seluas 660 m2, yang terletak di kelurahan Benua Melayu Barat, Pontianak, dengan pemegang hak. Lalu satu bidang tanah dan bangunan, di Bangka Belitung.
"Terbukti dimiliki jauh sebelum perkara, sehingga bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," ujarnya.
Sedangkan untuk sejumlah kapal, hakim menilai kapal-kapal tersebut tidak terbukti dibeli hasil korupsi. Sehingga perlu dikembalikan dimana total kapal yang harus dikembalikan sebanyak 18 unit.
Salah satunya adalah kapal LNG milik PT Hanochem Shipping. Disebut kapal ini dibeli jauh sebelum kasus korupsi Heru terjadi dalam perkara PT. Asabri.
"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," paparnya.
"Sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tambah Majelis Hakim.
Selain kapal milik PT Hanochem Shipping, hakim juga meminta jaksa mengembalikan kapal kapal lain milik PT Trada Alam Mineral tbk dan PT Jelajah Bahar Utama.
Adapun rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan jaksa, sesuai keputusan majelis hakim, yaitu;
Kapal milik PT Hanochem Shipping
1.Kapal LNG Aquarius
Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three
Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007
Barang Yang Dirampas
Sementara itu, untuk barang bukti terdakwa Heru yang dirampas untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu beberapa tanah yang akan dirampas untuk kemudian dilelang guna menggantikan kerugian negara.
"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," kata hakim.
Termasuk dua kendaraan kendaraan mobil mewah yang dirampas untuk menggantikan kerugian negara. Diantaranya mobil merek LEXUS Type RX200T F-Sport 4x4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.
"Untuk barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, sesudah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali yang merupakan hasil TPPU, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Hakim.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan pada terdakwa selaku terpidana," tambahnya.
Lalu, Bahwa hasil lelang terhadap barang bukti tidak mencukupi dan tidak membayar kekurangannya paling lama 1 bulan maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Maka, hakim menilai karena terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan kekuatan hukum tetap.
Dan Saat ini telah menjalani sebagian pidana penjara maka ketentuan pidana penjara pengganti sebagaimana pasal 18 ayat 3 tidak dapat dikenakan terhadap terdakwa
Sebelumnya, vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah dijatuhi majelis hakim.
"Pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat bacakan amar putusan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Vonis hukuman nihil itu diberikan majelis hakim, karena Heru telah mendapat vonis maksimal dalam perkara sebelumnya, yakni perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya dengan hukuman pidana seumur hidup.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Eko.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun, karena tetap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Sementara karena hukuman pidana yang diterima Heru dalam perkara sebelumnya telah maksimal. Maka kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Heru.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement