Liputan6.com, Kudus Kerusakan jalan di Kudus, Jawa Tengah yang sudah terbengkalai sejak 2017 lalu membuat Kementerian Dalam Negeri sampai turun tangan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri secara khusus membahas urusan teknis pembangunan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) bersama Provinsi Jateng.Â
Baca Juga
Diketahui, jalan rusak tersebut merupakan akses penghubung Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae ke Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Jalan itu telah rusak sejak 2017 dan belum pernah ada perbaikan dari pihak terkait. Padahal kerusakan itu telah menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan kondisi tersebut, warga setempat kesal dan menanami jalan itu dengan pohon pisang.Â
Advertisement
Merespons itu, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ditjen Bina Bangda bergerak cepat melakukan mediasi dengan OPD terkait. Langkah itu untuk mencari solusi atas kerusakan jalan tersebut.Â
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono telah mengirim tim, dalam hal ini Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, untuk meninjau lapangan dan melakukan pertemuan dengan lintas OPD. Pertemuan itu untuk membahas berbagai program, salah satunya terkait kerusakan jalan di Desa Hadipolo.
Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Infrastruktur
Direktorat SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri pun melakukan kunjungan ke Desa Hadipolo, Kabupaten Kudus, Selasa (18/1/2022). Sebelumnya, telah dibahas secara teknis dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK), Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, dan DPU BMCK Kabupaten Kudus terkait dengan pembenahan kerusakan jalan. Tak hanya itu, upaya dialog dengan Kepala Desa Hadipolo juga dilakukan untuk menemukan solusi perbaikan.Â
"Ke depan, Ditjen (Bina) Bangda akan memastikan dan terus mendorong Pemda untuk memprioritaskan terpenuhinya infrastruktur terutama yang menghubungkan sentra-sentra pertanian, industri dan pariwisata. Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan akan dimanfaatkan Ditjen Bangda untuk memastikan setiap Pemda benar-benar memahami prioritas program dan kegiatan," kata Sugeng melalui keterangan tertulis.Â
Lebih lanjut ia mengingatkan Pemda, agar jangan sampai keluhan masyarakat dan berbagai masalah riil di lapangan justru tidak dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Â
"Diharapkan agar DPRD juga sesuai fungsinya, memperjuangkan aspirasi dan masalah riil di masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD," pungkas Sugeng.Â
Sebagai informasi, setelah kunjungan Tim SUPD II Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri ke Desa Hadipolo, Kabupaten Kudus, seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten hingga perangkat pemerintah desa, memberi perhatian khusus untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang menjadi akses ke dua desa dan kecamatan pada awal tahun 2022 ini.Â
Â
(*)
Advertisement