Sukses

KSP Bantah Proses Pembahasan RUU IKN Singkat dan Terburu-buru

Dia menyampaikan rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang udah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru. Menurut dia, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," jelas Wandy Tuturoong dikutip dari siaran persnya, Rabu (19/1/2022).

Dia menyampaikan rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik yang udah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli. Wandy menilai hal yang terpenting saat ini adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelas dia

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) IKN dalam sidang paripurna DPR, Selasa 18 Januari 2022. Pengesahan RUU IKN ini mendapat sorotan publik lantaran dinilai super kilat untuk diundangkan. Padahal banyak proses yang harus dilalui dalam pembahasan RUU IKN ini.

"Saya kira secara logis sulit mengharapkan partisipasi publik dalam RUU ini. Bagaimana setelah 16 jam DPR memutuskan substansi RUU IKN ini langsung paripurna. Jadi kapan publik berkomentar dan kritik terkait substansi dari Panja RUU IKN," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus kepada Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR tergesa-gesa dalam membahas RUU yang menjadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu. Ia mengklaim DPR melakukan efisiensi.

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti TPKS juga IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Dasco.

 

2 dari 2 halaman

Dibahas di Masa Reses

Dasco mengakui, RUU IKN juga dibahas disela-sela masa reses anggota DPR. Dalam prosesnya, RUU IKN juga dibahas di tengah reses bahkan berulang kali rapat berlangsung hingga malam.

"Selama masa reses juga kawan-kawan kerja, pembahasan-pembahasan yang dilakukan juga menurut saya cukup dinamis. Di mana seringkali, bolak balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus," ujar Dasco.