Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu naskah resmi dari DPR untuk dapat menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah masih menunggu naskah resmi dari DPR baru kemudian pemerintah akan susun DIM pada saat yang bersamaan akan diturunkan Surpres," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/1/2022).
Pria yang kerap disapa Eddy itu menyebut nantinya Supres terkait RUU TPKS akan dikirimkan bersamaan dengan DIM.
"Jadi surpres ke DPR itu disertai dengan DIM. Begitu dapat naskah resmi dari DPR gugus tugas akan lakukan pembahasan secara intensif karena gugus tugas itu terdiri dari Kantor Staf Kepresidenan, Kejagung, Kepolisian RI, KemenPPPA, dan Kemenkumham," tuturnya.
"Tentunya ada kementerian lembaga yang terlibat juga yaitu Kemendagri, Kemensos, Kemenkes. Kami akan lakukan konsultasi untuk melihat draft tersebut," tambah Eddy.
Penyusunan Tak Butuh Waktu Lama
Eddy menyebut penyusunan DIM tidak membutuhkan waktu lama. Ia memperkirakan hanya membutuhkan waktu sepekan.
"Begitu naskah diterima oleh pemerintah, maka insyaallah dalam waktu seminggu itu kami berharap sudah selesai," pungkas dia.
Â
Advertisement
DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab mayoritas peserta diikuti ketuk palu oleh Puan.
Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS masih kukuh menolak RUU tersebut. Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual.
"Berdasarkan catatan kami tersebut terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI 'bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual', melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan," tegas Mufidayati.
"Yang meliputi kekerasaan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," lanjutnya.
Â