Sukses

Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK soal Prosedur Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto diperiksa KPK soal prosedur pengajuan pinjaman dana PEN Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal prosedur pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).

Ardian mengakuinya usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung KPK, Rabu (19/1/2022).

"Iya, soal dana PEN. Soal prosedur saja," ujar Ardian usai menjalani pemeriksaan.

Namun Ardian enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Dari setiap pertanyaan yang diajukan awak media kepadanya, Ardian hanya menjawab agar awak media meminta penjelasan kepada penyidik.

"Tanya penyidik, ya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

2 dari 2 halaman

Pengembangan dari OTT Bupati Kolaka Timur

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

 

 

Â