Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa l San Salvator Ngaro Keli terkait kasus aduan fitnah. Dia adalah bagian dari Relawan Jokowi Mania atau Joman yang melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun setelah mengadukan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (19/1/2022).
Penasihat Hukum Joman, Bambang Sri mengatakan, kliennya dicecar 9 butir pertanyaan. Ada beberapa hal yang didiskusikan secara mendalam. Terutama, berkenaan dengan Pasal 317 KUHP yang dipersangkakan kepada pelapor yakni Ubedilah Badrun.
Advertisement
Pada kesempatan itu, pelapor juga konsultasi Pasal apa saja yang cocok dialamatkan kepada Ubedilah Badrun terkait dengan tindakan tersebut.
Baca Juga
Adapun Pasalnya yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Betul (diuji) tadi unsur-unsur Pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai Pasal perpasal kalimat perkalimat poin perpoin," terang dia.
Bambang Sri mengatakan, penyidik juga sempat menyinggung bahwa Gibran Rakabuming Raka meminta proses hukum tak usah dilanjutkan. Atas hal ini, Bambang mengatakan, kliennya belum memberikan jawaban. Sebab, perlu dikonsultasikan ke Imanuel Eben Ezer selaku ketua Joman.
"Kalau Pak immanuel suruh hentikan ya hentikan. Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," tandas dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Joman Laporkan Ubedilah Badrun
Relawan Jokowi Mania (Joman) sebelumnya mempolisikan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ketua Joman, Imanuel Ebenezer menuding Ubedilah telah membuat aduan fitnah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 317 KUHP.
"Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Imanuel mengaku laporan ini dibuat atas inisiatifnya sendiri tanpa koordinasi dengan Gibran Rakabuming Raka maupun Kaesang Pangarep.
"Tidak ada (koordinasi) karena ini sifatnya delik. Iya (inisiatif)," terang dia.
Imanuel kemudian menyinggung profesi Ubedilah Badrun. Sebagai seorang dosen intelektual seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis data.
Imanuel mengatakan, ia perlu mengambil langkah hukum sebab khawatir menjadi preseden buruk ketika seorang dosen melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara.
"Kalau mau kepala negara dia kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak itu gak mendidik secara politik. Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun. Semua yang namanya kritik dan laporkan berbasis data saya mendukung," papar dia.
Pasalnya, Imanuel menyakini laporan yang dibuat oleh Ubedilah Badrun penuh dengan kebohongan.
"Itu bohong kami tahu kok. Maka kami punya etika tegur kawan dia intelektual dosen untuk tidak lakukan hal belum terbukti kalau dugaan-dugaan itu bahaya," terang dia.
Meski begitu, Imanuel memberikan kesempatan agar kasus tak berujung ke pengadilan. Syaratnya, Ubedilah Badrun harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Iya kami akan cabut laporannya kalau ada permintaan maaf," terang dia.
Laporan Polisi terdaftar dengan nomor: STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Januari 2022.Dalam hal ini, Ubedilah Badrun dipersangkakan melanggar Pasal 317 KUHP.
Advertisement