Sukses

Buron Sejak 2006, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Dieksekusi Kejari Jakpus

Buronan terpidana korupsi Bank Mandiri, Koko Sandoza Fritz Gerald langsung dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan, penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejari Jawa Timur di Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.

"Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima di Kantor Kejari Jakpus, Rabu (19/1/2022) malam.

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Seperti dikutip dari Antara, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Perkara

Berdasarkan kronologi, korupsi yang dilakukan Koko Sandoza terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.

Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.