Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mematok tarif berbeda bagi kontraktor atau pihak swasta jika ingin mengerjakan proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Menurut dia, Terbit Rencana mematok fee 15 hingga 16, 5 persen dari nilai proyek.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Dia mengatakan, dalam menerima dan mengelola fee dari para kontraktor, Terbit dibantu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan saudara kandungnya.
Untuk sementara waktu, KPK baru mendapati proyek-proyek yang mereka mainkan ada di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Ghufron menyebut, salah satu rekanan yang sudah mendapatkan proyek yakni Muara Perangin Angin. Dia mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Terbit menerima Rp 786 juta.
Menurut Ghufron, ada beberapa proyek juga di Pemkab Langkat yang dikerjakan sendiri oleh Terbit dengan menggunakan perusahaan Iskandar yang merupakan saudara kandungnya.
"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui perusahaan milik tersangka ISK (Iskandar)," kata Ghufron.
Â
Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement