Sukses

KPK: OTT Hakim di Surabaya Terkait Suap Penanganan Perkara

KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkaitan dengan suap penanganan perkara.

"Tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ali menyebut, dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022 ini tim penindakan mengamankan tiga orang, di antaranya seorang hakim, seorang penitera, dan seorang pengacara.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.

Ali menyebut, tim penindakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap atas hasil tangkap tangan kali ini.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

2 dari 2 halaman

KPK Tebar Ratusan Ranjau

Sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menggelar OTT sebanyak tiga kali dalam satu bulan di awal 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut, pihaknya selalu memantau gerak gerik para pejabat dan penyelenggara negara. Menurut Karyoto, saat ditemukan bukti adanya dugaan korupsi, maka akan langsung dijerat.

"Karena selama ini ranjau yang ditebar oleh KPK cukup banyak. Jumlahnya bukan hanya 10, 20. Tetapi ratusan," ujar Karyoto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Tiga kepala daerah yang dijerat KPK dalam satu bulan terakhir ini adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan teranyar Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pepen dan Terbit Rencana diketahui merupakan politikus Partai Golkar dan Abdul Gafur adalah politikus Partai Demokrat.