Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Andi, tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) pagi hari tadi.
Advertisement
Baca Juga
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Menurut Andi, saat tim penindakan KPK menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim KPK sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," kata Andi.
Andi menyebut, kedatangan tim penindakan KPK ke PN Surabaya hendak menyegel salah satu ruangan di PN Surabaya. Ruangan yang disegel diduga adalah ruangan Hakim Itong Isnaeni.
"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata dia.
MA Hormati Kinerja KPK
Andi menyatakan, MA menghormati kinerja tim penindakan KPK dan akan menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkaitan dengan suap penanganan perkara.
"Tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali menyebut, dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022 ini tim penindakan mengamankan tiga orang, di antaranya seorang hakim, seorang penitera, dan seorang pengacara.
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Ali menyebut, tim penindakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap atas hasil tangkap tangan kali ini.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Advertisement