Sukses

4 Fakta Vonis 4,5 Tahun Bui untuk Mantan Kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad

Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan kekasih Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan Laura, lumpuh.

Tak hanya itu, Gaga juga didenda Rp 10 juta dengan dua bulan kurungan penjara. Dia dinilai lalai saat berkendara hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.

Seperti diketahui, pascakecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum Laura dengan Gaga Muhammad, 15 Desember 2019 lalu, selebgram keturunan Hongaria tersebut mengalami kelumpuhan akibat cidera di bagian tulang belakang.

Mendengar vonis majelis hakim, sang kakak, Greta Irene menerima putusan tersebut. "Terima kasih kepada hakim sudah memberi keadilan buat Laura," tutur Greta Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari.

Lantas, apakah ada upaya banding yang akan dilakukan mantan kekasih almarhum Edelenyi Laura Anna ini dan kuasa hukumnya?

2 dari 5 halaman

1. Gaga Divonis 4,5 Tahun Bui

Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.

3 dari 5 halaman

2. Gaga Terbukti Lalai

Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.

Dimana, dalam pokok perkara ini,Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.

4 dari 5 halaman

3. Vonis Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Adapun, dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

5 dari 5 halaman

4. Siap Ajukan Banding

Atas vonis ini, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, di hadapan para jurnalis, Fachmi Bachmid membuka wacana mengajukan banding.

"Artinya, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,” kata Fachmi Bachmid.

Jika rencana banding dieksekusi, Fachmi Bachmid akan menyorot sejumlah fakta persidangan soal dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka dan atau meninggal dunia.

"Ada dua kejadian yang sampai saat ini, masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan. Ada kejadian juga di rumah sakit. Nanti kita lihat," tuturnya.