Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.
Lokasi yang digeledah pada Rabu, 19 Januari 2022 oleh tim penyidik di antaranya yakni Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, seluruh bukti tersebut telah diamankan tim penyidik lembaga antirasuah. Ali menyebut, tim penyidik tengah meminta izin penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga
"Seluruh bukti ini, akan disita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik," kata Ali.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyidikan Baru di Buru Selatan
KPK membenarkan pihaknya tengah membuka penyidikan baru di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
"KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Ali belum bersedia membeberkan kronologi dan kontruksi kasus tersebut. Namun Ali membenarkan tim lembaga antirasuah sudah menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pihaknya baru akan mengumkan tersangka saat tim lembaga antirasuah melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut merupakan kebijakan KPK era Firli Bahuri.
"Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali menyebut, tim lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana para pihak dalam kasus ini. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara," kata Ali.
Â
Advertisement