Sukses

Ibu Kota Pindah, Pengamat Sebut Jakarta akan Tetap Jadi Kota Berkembang

Selain itu, dia menyebut Provinsi Jakarta dapat diperluas wilayahnya hingga Bogor-Depok-Bekasi-Puncak-Cianjur atau menjadi Jabodetabekpunjur.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menilai nantinya Jakarta akan tetap menjadi kota yang berkembang meksipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pemerintah telah mengesahkan UU tentang IKN pada Selasa (18/1/2022) dan nantinya Ibu Kota akan dipindah ke Kalimantan Timur.

"Jakarta tetap akan berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, regional, global. Untuk itu status Jakarta harus menjadi Daerah Khusus atau istimewa seperti halnya DI Aceh, DI Yogyakarta," kata Nirwono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, dia menyebut Provinsi Jakarta dapat diperluas wilayahnya hingga Bogor-Depok-Bekasi-Puncak-Cianjur atau menjadi Jabodetabekpunjur. Hal tersebut Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Nirwono juga menyebut kepindahan Ibu Kota tersebut tidak akan memiliki dampak besar untuk warga Jakarta.

"Bagaimanapun Jakarta tetap kota terbaik, termaju dan termodern dan pusat perekonomian nasional," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Seperti Kota New York

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengharapkan nantinya Jakarta mampu menjadi pusat bisnis seperti New York setelah Ibu Kota resmi pindah ke Kalimantan Timur. UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada Selasa (18/1/2022).

"Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Politikus PDIP tersebut menyebut banyak negara yang berhasil memisahkan pusat pemerintahan dan bisnisnya. Seperti halnya Amerika Serikat dan Turki.

Prasetyo mengatakan Turki dapat memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan untuk melaksanakan revisi UU tentang DKI Jakarta pasca pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).

Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Kekhususan yang disebut Riza yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan tersebut.