Sukses

Hakim PN Surabaya Itong Protes Saat Diumumkan Sebagai Tersangka: Ini Omong Kosong

Itong Isnaeni Hidayat protes saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkannya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat protes saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkannya sebagai tersangka.

Itong protes di sela-sela Nawawi membacakan konstruksi perkara yang menyebabkan dirinya ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Itong yang sudah mengenakan rompi oranye tiba-tiba membalikkan badannya.

"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah janjikan apapun, ini omong kosong," kata dia.

Sontak protes Itong sempat membuat Nawawi berhenti menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Itong. Namun protesnya tak berlangsung lama. Sebab, Itong langsung diminta tenang oleh pengawal tahanan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

 

2 dari 2 halaman

Awal Kasus

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.