Sukses

Jadi Tersangka, KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

KPK) langsung menahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Iskandar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK juga turut menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP)

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong rencannya akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Sementara yang lainnya seperti, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Protes

Sebelumnya, Itong protes saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkannya sebagai tersangka.

Itong protes di sela-sela Nawawi membacakan konstruksi perkara yang menyebabkan dirinya ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Itong yang sudah mengenakan rompi oranye tiba-tiba membalikkan badannya.

"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah janjikan apapun, ini omong kosong," kata dia.

Sontak protes Itong sempat membuat Nawawi berhenti menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Itong.

Namun protesnya tak berlangsung lama. Sebab, Itong langsung diminta tenang oleh pengawal tahanan KPK.