Sukses

KPK soal Protes Hakim Itong: Silahkan Mau Teriak, Kami Miliki Bukti

Nawawi Pomolango tak peduli dengan protes yang dilancarkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak peduli dengan protes yang dilancarkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Dia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat menjerat Itong sebagai tersangka.

"Bagi kami, silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak, mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Nawawi di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, Itong sempat melayangkan protes saat Nawawi mengumumkan Itong sebagai tersangka suap.

Dia protes di sela-sela Nawawi membacakan konstruksi perkara yang menyebabkan Itong ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Itong yang sudah mengenakan rompi oranye tiba-tiba membalikkan badannya.

"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah janjikan apapun, ini omong kosong," ucap Itong.

Sontak protesnya sempat membuat Nawawi berhenti menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Itong.

Namun protes yang dilakukan Itong tak berlangsung lama. Sebah, Itong langsung diminta tenang oleh pengawal tahanan KPK.

 

2 dari 2 halaman

Ditahan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK juga turut menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP)

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong rencannya akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Sementara yang lainnya seperti, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.