Sukses

Peredaran Narkoba Meningkat, BNN Setuju Revisi UU Narkotika Segera Disahkan

Berdasarkan survei BNN, terjadi peningkatan paparan narkoba di perkotaan yang dipicu tingginya pasokan narkotika ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkap bahwa paparan narkoba pada masyarakat di perkotaan mengalami peningkatan. Hal itu diketahui melalui survei internal yang dilakukan BNN.

"Jadi kalau kita padukan kenapa ada peningkatan pada waktu itu, terutama di perkotaan. Untuk di pedesaan agak berkurang untuk peningkatan. Jadi naiknya hanya 0,15 persen. Namun kalau saya lihat secara kualitatif pasokan barangnya banyak sekali yang masuk," ujar Petrus dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (20/1/2022).

Petrus menjabarkan, peningkatan itu dipicu pasokan narkotika yang kian membanjiri Tanah Air. Di 2021 saja, kata Petrus, BNN telah menyita lebih dari 3,3 ton obat-obatan terlarang.

"Jadi kita bisa lihat kalau pengguna itu (pakai) 1 gram saja itu sudah 3,3 juta lebih. Jadi sudah masuk angka prevalensi, sementara sekarang banyak paket hemat di level bawah," katanya.

Untuk itu, Petrus menganggap adanya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membendung peredaran zat haram itu sangat dibutuhkan. Dia pun mendukung revisi UU Narkotika segera disahkan.

"Harus memang ada program yang berkesinambungan saya setuju. Dan bagaimana kaitan dengan UU-nya, tentang pengguna dan dengan yang berulang," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, draf revisi UU Narkotika sudah final dan berada di Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya setelah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, draf akan diserahkan ke DPR. Kepolisian berharap revisi UU Narkotika bisa disahkan pada 2022.

Revisi UU Narkotika juga telah ditetapkan DPR sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

2 dari 2 halaman

Pidanakan Pengguna Narkoba Berulang

Pada kesempatan itu, Petrus Reinhard Golose juga mengaku perlu untuk mempidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jika dilakukan secara berulang-ulang.

"Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dia lah pelakunya, dia juga lah korbannya. Sehingga kita harus atur, sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan ke yang bersangkutan," ujar Petrus.

Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Petrus berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air. Menurutnya bukan hanya Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.

"Ini memang dilema, dan ini memang terjadi di seluruh dunia berkaitan dengan victimless, dia korban, dia juga pelakunya. Dia pelaku, dia juga korbannya," ujar dia.

Â