Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan penghapusan tenaga honorer diperlukan untuk memperbaiki sistem kepegawaian instansi pemerintah.
Baca Juga
“Berdasar amanah PP nomor 49 tahun 2018 pegawai negara hanya ASN dan PPPK, ini menjadi proses untuk menjadi penyelesaian panjang untuk menajemen yang lebih baik. Dengan mengecurut dua itu, maka akan lebih baik dan lebih terstruktur,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut apabila ada tenaga honorer yang terdampak, maka masih ada opsi tenaga alih daya sebagai solusi.
“Terhadap yang tidak masuk PPPK dan PNS, saya kira pemerintah memberi ruang ya untuk pekerjaan yang basic seperti cleaning service, security diberi kesempatan pekerjaan alih daya,” kata dia.
Selain itu, Rahmad menyebut peraturan baru itu tidak berdampak besar terhadap Pemda.
“Saya kira dampak untuk Pemda ya silakan rekrut honorer (jadi PNS) sampai 2023. Silakan Pemda menyelesaikan. Pemerintah Pusat sampaikan sampai 2023 sudah minta semua instanssi menyelesaikannya, yang honoris diangkat jadi PNS diselesaikan tentu dengan seleksi. Ini PR seluruh instansi dan kepala daerah untuk menyelesaikan,” terang dia.
Menteri PANRB, Syafruddin kembali menegaskan, Pemerintah Daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel, lanjut dia bakal dikenakan sanksi.
Dukung Penghapusan Tenaga Honorer
Rahmad mengingatkan, permasalahan tenaga honorer ini cukup pelik, dari gaji yang tidak sesuai hingga manajeman yang tidak teratur. Untuk itu, aturan penghapusan honorer ia dukung penuh.
“Kita kan ironis, sering dengar honoris gajinya tidak manusiawi, dengan adanya perbaikan managemen maka akan ada perbaikan. Sehingga struktur tenaga kerja terdata akurat sama,” pungkas dia.
Advertisement