Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka dan langsung menahan sopir truk dalam kasus tabrakan beruntun di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.Â
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengungkap sebenarnya sudah ada aturan batas waktu perlintasan bagi kendaraan berat oleh Wali Kota Balikpapan.
Baca Juga
"Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 sampai 21.00," tutur Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Menurut Yusuf, sopir truk diduga melalui jalan tersebut lantaran tidak dapat mengejar waktu. Hingga akhirnya malah terjadi kecelakaan maut.
"Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam 06.00 pagi menuju Kampung Baru Balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar," kata Yusuf.
Polisi menyampaikan data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah korban meninggal sebanyak 4 orang, 1 orang masih dalam kondisi kritis.
"Mohon izin ralat update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang, satu orang masih kritis," kata Dedi, Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur diperoleh data korban hingga pukul 11.54 WIB tercatat empat orang meninggal dunia, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.
Para korban dirawat di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Akibat Rem Blong
Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.15 WIB. Dugaan awal truk mengalami rem blong, sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan berupa enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota, dan dua pikap. Sementara itu, kendaraan roda dua berjumlah 14 unit.
Advertisement