Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini semua pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta paham ketentuan terkait pengadaan lahan.
Hal itu merespons penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Sejauh ini kami meyakini semua jajaran Pemprov DKI Jakarta mulai dari kepala dinas sampai ke bawahnya mengerti dan memahami aturan yang ada terkait proses pengadaan lahan atau proyek, lelang dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam (21/1/2022).
Karena itu, Riza juga meyakini, seluruh proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Namun demikian, pihaknya juga menghormati upaya para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya mengungkap pelanggaran hukum.
"Di antaranya kemarin yang melakukan upaya penggeledahan, tentu kami hormati dan hargai itu bagian tugas dan tanggung jawab yang tentu harus kami hormati dan hargai," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Riza berharap, tidak ada masalah dari pengadaan lahan di DKI yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun dia akan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada aparat hukum yang berwenang.
"Kita lihat dalam prosesnya kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami (bersalah), ya tentu yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Â
Tim Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan
Sebelumnya, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.
Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Advertisement