Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer tak lama lagi tidak akan dijumpai di berbagai instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB memastikan penghapusan status tenaga honorer terhitung 2023.
Status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada 2, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Advertisement
Baca Juga
Terkait penghapusan tenaga honorer, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyarankan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan. Seperti sekuriti dan petugas kebersihan, dapat dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Bagaimana nasib tenaga honorer saat statusnya dihapus pada 2023? Apakah mereka dapat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Nasib Tenaga Honorer
Ragam Tanggapan
Advertisement